Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka

http://rudysukirno.wordpress.com/materi-1-2/

Bab I
Pancasila sebagai ideologi terbuka
Pertemuan ke 1
Tujuan Pembelajaran:
  1. Dapat mendiskripsikan pengertian ideologi Pancasila
  2. Dapat menguraikan fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara
  3. Dapat membedakan ideologi terbukadan tertutup
  4. Dapat mendiskripsikan ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka
Pengertian dan fungsi Ideologi
Menurut KBBI, ideologi yaitu kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas pendapat (kejadian) yang memperlihatkan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup. Secara etimologi ideologi terdiri dari dua buah kata yaitu idea dan logos dari bahasa Yunani idea yang berarti “pikiran” dan logos yang berarti “ilmu”.

Dalam hal ini ideologi berarti suatu gagasan yang muncul dari pikiran-pikiran tertentu sebagai pedoman untuk bertindak. Sedangkan ideologi dalam bidang politik yaitu sistem kepercayaan yang mengambarkan dan membenarkan suatu tatanan politik yang dicita-citakan dan memperlihatkan taktik berupa prosedur, rancangan, intruksi, serta aktivitas untuk mencapainya atau himpunan nilai, ide, norma, kepercayaan, dan keyakinan weltanschauuung yang dimiliki seseorang atau kelompok yang menjadi dasar dalam menetukan perilaku terhadap kejadian dan masalah politik yang dihadapinya dan memilih tingkah laris politik.

Menurut Soejono Soemargono, ideologi yaitu sebagai kumpulan gagasan, ide, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruhdan sistematis yang menyangkut bidang politik sosial, kebudayaan, dan agama. Sedangkan Moerdiono, ideologi yaitu suatu terminologi gila yang berarti a system of ideas, yaitu suatu rangkaian ilham yang terpadu menjadi satu maka gagasan-gagasan politik yang timbul dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ditata secara sistematis menjadi satu kesatuan yang utuh.

Dari pengertian ideologi diatas terdapat bagian-bagian dalam ideologi sebagai berikut:
a) Seperangkat gagasan yang sistematis
b) Pedoman ihwal cara hidup
c) Tatanan yang akan dituju oleh individu atau kelompok dan,
d) Dipegang teguh oleh yang meyakini

Adapun fungsii ideologi sendiri ialah:
a) Sebagai struktur kognitif yaitu keseluruhan pengetahuan yang sanggup dijadikan landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia dan kejadian-kejadian dalam alam sekitar.
b) Orientasi dasar dalam membuka wawasan yang memperlihatkan makna serta memperlihatkan tujuan dalam kehidupan manusia.
c) Norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan bagi seseorang untuk melangkah dan bertindak.
d) Bekal dan jalan bagi seseorang untuk menemukan identitas
e) Kekuatan yang bisa memberi semangat serta mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dalam mencapai tujuan.
f) Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami, menghayati serta melakukan tingkah lakunya sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung di dalamnya.

Pancasila sebagai Ideologi Negara
Ideologi negara merupakan konsensus warga negara ihwal nilai-nilai dasar negara yang ingin diwujudkan melalui kehidupan negara itu. Nilai-nilai dasar tersebut berisi seperangkat gagasan mengenai kebaikan bersama atau citra ihwal masyarakat dan negara yang baik. Indonesia mempunyai gagasan sendiri mengenai kebaikan bersama atau citra kehidupan masyarakat dan negara yang baik yang hendak diciptakan, yaitu ideologi Pancasila. Hal tersebut sanggup diamati dari perumusan Pancasila sebagai dasar negara yang dilakukan para tokoh bangsa melalui beberapa aktivitas sidang.

  • Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pada tanggal 29 April 1945 dibuat BPUPKI, yang beranggotakan sebanyak 60 orang yang merupakan wakil atau mencerminkan suku/golongan yang tersebar di wilayah Indonesia. BPUPKI ini diketuai oleh Dr. Rajiman Widyoningrat, wakil ketua R.P. Suroso, dan penjabat yang mewakili pemerintahan Jepang Tuan Hachibangase. Dalam melakukan tugasnya dibuat beberapa panitia kecil, antara lain panitia sembilan dan panitia perancang UUD. BPUPKI mengadakan sidang 2 kali, yaitu: sidang pertama, mulai tanggal 29 Mei hingga dengan 1 Juni 1945, dan sidang kedua mulai tanggal 10 hingga dengan 17 Juli 1945. Berikut ini secara ringkas perumusannya:

Sumber Gambar: jamarisonline.blogspot.com
Dapat mendiskripsikan pengertian ideologi Pancasila Pancasila sebagai ideologi terbuka
  1. Mr. Muhammad Yamin, pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 menyampaikan rumusan asas dan dasar negara sebagai berikut:
  2. Peri Kebangsaan
  3. Peri Kemanusiaan
  4. Peri Ketuhanan
  5. Peri Kerakyatan
  6. Kesejahteraan Rakyat
Setelah memberikan pidatonya, Mr. Muhammad Yamin memberikan anjuran tertulis rancangan UUD. Di dalam pembukaan Rancangan Undang-Undang Dasar itu teercantum rumusan lima asas dasar negara yang berbunyi sebagai berikut:
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
  3. Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
  5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Mr. Soepomo pada tanggal 31 Mei 1945 antara lain dalam pidatonya memberikan anjuran lima dasar negara, yaitu sebagai berikut:
  1. Paham Negara Kesatuan
  2. Perhubungan Negara dengan Agama
  3. Sistem Badan Permusyawaratan
  4. Sosialisasi Negara
  5. Hubungan antar-Bangsa
Ir. Soekarno, dalam sidang BPUPKI pada tanggak 1 Juni 1945 mengusulkan rumusan dasar negara yaitu sebagai berikut:
  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
  3. Mufakat atau demokrasi
  4. Kesejahteraan sosial
  5. Ketuhanan yang berkebudayaan
Panitia Kecil pada sidang PPKI tanggal 22 Juni 1945 memberi anjuran rumusan dasar negara yaitu sebagai berikut:
  1. Ketuhanan, dengann kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh pesan tersirat budi dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan simpulan Pancasila yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang PPKI yaitu sebagai berikut:
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh pesan tersirat budi dalam permusyawaratan/ perwakilan
  5. Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pada tanggal 14 juli 1945, BPUPKI melanjutkan sidang untuk mendapatkan laporan dari Panitia Perancang UUD. Ir. Soekarno sebagai ketua Panitia Perancang Undang-Undang Dasar melaporkan tiga hal penting sebagai berikut:

a) Pernyataan Indonesia merdeka.
b) Pembukaan Undang-Undang Dasar (diambil dari Piagam Jakarta).
c) Batang badan yang kemudian disebut undang-undang dasar.
Dapat mendiskripsikan pengertian ideologi Pancasila Pancasila sebagai ideologi terbuka

FUNGSI-FUNGSI PANCASILA
Fungsi pokok Pancasila yaitu sebagai Dasar Negara. Selain fungsi pokok tersebut, masih ada fungsi lainnya yaitu :
  • Pancasila sebagai ideologi Bangsa Indonesia. Ideologi berasal dari kata “Idea” yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita – cita dan logos berarti ilmu. Kaprikornus Ideologi sanggup diartikan sebagai Ilmu ihwal ilham atau gagasan yang bersifat mendasar. Ideologi ialah seperangkat nilai yang diyakini kebenarannya oleh suatu bangsa dan dipakai untuk menata masyarakatnya. Pancasila sebagai ideologi nasional merupakan kumpulan nilai yang diyakini kebenarannya oleh Bangsa Indonesia dan dipakai untuk menata masyarakat.
  • Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan pedoman bagi Bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraannya lahir dan batin.
  • Pancasila sebagai jiwa Bangsa Indonesia. Menurut Von Savigny bahwa setiap bangsa punya jiwanya masing-masing yang disebut Volkgeist, artinya Jiwa Rakyat atau Jiwa Bangsa. Pancasila sebagai jiwa Bangsa Indonesia lahir bersamaan dengan adanya Bangsa Indonesia sendiri yaitu semenjak jaman dahulu kala.
Menurut Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo bahwa Pancasila itu sendiri telah ada semenjak adanya Bangsa Indonesia.
  • Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia, artinya Pancasila lahir bersama dengan lahirnya Bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas Bangsa Indonesia dalam perilaku mental maupun tingkah lakunya sehingga sanggup membedakannya dengan bangsa lain.
  • Pancasila sebagai perjanjian luhur artinya Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara, pada tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
  • Pancasila sebagai sumber dari segala sumber aturan artinya segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau dilarang bertentangan dengan Pancasila.
  • Pancasila sebagai impian dan tujuan yang ingin dicapai Bangsa Indonesia, yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata secara materiil maupun spiritual, menurut Pancasila.
  • Pancasila sebagai falsafah hidup yang mempersatukan Bangsa Indonesia. Pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan Bangsa Indonesia. alasannya Pancasila yaitu palsafah hidup dan kepribadian Bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh Bangsa Indonesia diyakini paling benar, adil, bijaksana dan sempurna untuk mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
Oleh alasannya pancasila tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar Negara sebagaimana tercantum terang dalam alinea ke IV pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Negara dan pemerintah RI haruslah pula sejiwa denga pancasila. Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan RI dilarang menyimpang dari jiwa pancasila.


Secara garis besar ideologi sanggup dikelompokan menjadi dua macam tipologi yaitu :
a. Ideologi Tertutup
Ideologi yang rinci, dalam bentuk yang ortodok dan konservatif. Ideologi yang tidak mau sama sekali mendapatkan interprestasi-interprestasi baru, walaupun zaman dan masyarakat terus berkembang. Dinamika masyarakat kurang diakomodasi sehingga tidak sanggup menampung kreativitas dan gagasan warga negaranya.
Adapun ciri-cirinya yaitu sebagai berikut:
  • Nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi tersebut merupajkan impian suatu kelompok orang untuk mengubah dan memperbaharui masyarakat, yang bukan berasaldari masyarakat itu sendiri.
  • Apabila suatu kelompok itu berhasil menguasai negara maka ideologinya akan dipaksakan kepada masyarakat.
  • Bersifat totaliter artinya meliputi seluruh bidang kehidupan, khususnya bidang warta dan pendidikan.
  • Pluralisme ditiadakan dan hak asasi kurang dihormati.
  • Adanya tuntutan kepada masyarakat untuk berkorban secara penuh terhadap ideologi tersebut.
  • Berisi juga ihwal tuntutan-tuntutan yang faktual , operasional yang keras, mutlak dan total.
b. Ideologi Terbuka
Idelogi dikatakan terbuka apabila pada dirinya mempunyai unsur fleksibilitas. Unsur ini mencerminkan adanya kemampuan untuk beradaptasi dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat, yaitu adanya penerimaan terhadap interprestasi gres yang sesuai dengan tuntutan dan perkembangan zaman.
Ideologi ini sanggup mendapatkan imbas luar yang sesuai atau menguatkan nilai sehingga sanggup berinteraksi dengan ideologi-ideologi lain di dunia.
  • Nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar
  • Digali dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri
  • Sebagai hasil musyawarah dan konsensus dari masyarakat.
  • Tidak diciptakan oleh negara.
  • Merupakan milik seluruh rakyat.

Dapat mendiskripsikan pengertian ideologi Pancasila Pancasila sebagai ideologi terbuka
Sumber https://deuniv.blogspot.com
Buat lebih berguna, kongsi:
close