Republik Indonesia Serikat Dan Proses Terbentuknya Nkri

Pembahasan kali ini yakni perihal proses terbentuknya NKRI (negara kesatuan Republik Indonesia), republik indonesia serikat dan bentuk negara indonesia.

Republik Indonesia Serikat (RIS)

Republik Indonesia Serikat (RIS) bangkit pada tanggal 14 Desember 1949. Saat itu utusan-utusan dari Republik Indonesia, negara-negara bagian, KNIP, dan dewan perwakilan rakyat berkumpul di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta untuk mengadakan ”permusyawaratan federal”.

Selain setuju mendirikan RIS juga menyetujui naskah Undang-Undang Dasar Sementara sebagai konstitusi. Sesuai dengan isi konstitusi gres itu, negara berbentuk federasi dan mencakup seluruh kawasan Indonesia. 

Yang tergabung dalam federasi ini antara lain Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan (termasuk Distrik Federal Jakarta), Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatra Timur, Negara Sumatra Selatan, Republik Indonesia Serikat satuan-satuan kenegaraan (seperti Jawa Tengah, Bangka, Belitung, Riau, Daerah spesial Kalimantan Barat, Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimantan Tenggara, dan Kalimantan Timur), serta daerahdaerah Indonesia lainnya yang bukan negara-negara bagian.

Presiden dan Perdana menteri RIS

Sistem pemerintahan RIS dipegang oleh presiden dan menteri-menteri di bawah perdana menteri. Terpilih sebagai Presiden RIS yakni Ir. Soekarno sehabis ia menjadi calon tunggal dalam pemilihan Presiden RIS tanggal 15 Desember 1949.

Sementara itu, Drs. Moh. Hatta diangkat menjadi Perdana Menteri RIS pada tanggal 20 Desember 1949.

Barangkali terbesit di benakmu, jika Ir. Soekarno terpilih sebagai Presiden RIS, bagaimana nasib Republik Indonesia? Apakah dengan berdirinya RIS berarti tenggelamnya Republik Indonesia?
Pembahasan kali ini yakni perihal proses terbentuknya NKRI  Republik Indonesia Serikat dan Proses Terbentuknya NKRI
Terbentuknya NKRI

Presiden Republik Indonesia

Itulah kejelian para pemimpin kita. Ketika Ir. Soekarno dipilih sebagai Presiden RIS, diangkatlah ketua KNIP Mr. Asaat sebagai pemangku jabatan presiden Republik Indonesia pada tanggal 27 Desember 1949.

Pada ketika Mr. Asaat dilantik sebagai pemangku jabatan presiden Republik Indonesia itulah secara serentak terjadi penandatanganan dan ”penyerahan” kedaulatan di Belanda, Jakarta, dan Yogyakarta.

Negara Republik Indonesia Serikat yang didirikan pada tanggal 14 Desember 1949 itu jadinya berkedudukan di Jakarta.

Jalannya pemerintahan dipimpin oleh Perdana Menteri Hatta, sementara Presiden Ir. Soekarno hanya berwenang mengesahkan hal-hal yang telah diputuskan oleh kabinet.

Kabinet RIS

Kabinet RIS yakni zaken kabinet atau kabinet kerja yaitu orang-orang yang duduk di dalamnya dipilih berdasar kecakapan dan keahlian.

RIS dan Republik Indonesia tercapai komitmen tanggal 19 Mei 1950. Panitia adonan RIS-Republik Indonesia yang bertugas merancang Undang-Undang Dasar negara kesatuan, menuntaskan tugasnya tanggal 20 Juli 1950.

Setelah dibahas oleh DPR, rancangan Undang-Undang Dasar negara kesatuan itu diterima baik oleh senat, tubuh legislatif RIS, maupun KNIP dan ditandatangani Presiden Ir. Soekarno pada tanggal 15 Agustus 1950.

Saat menandatangani rencana konstitusi itu Presiden Ir. Soekarno berkata, ”Kami atas nama rakyat pada tingkatan usaha kemerdekaan kini ini menyatakan sebagai perubahan dalam negeri, terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mencakup tanah air dan segenap bangsa Indonesia.”

Kembali ke NKRI

Bubarlah negara federal Republik Indonesia Serikat. Pada tanggal 17 Agustus 1950 kita kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Upaya Belanda untuk menjajah kembali Republik Indonesia, dengan mengobrak-abrik sistem pemerintahan dan bentuk negara terbukti gagal total.


Sumber https://www.berpendidikan.com
Buat lebih berguna, kongsi:
close