TEKNIK PENYUSUNAN
NOTA KESEPAHAMAN
(MORANDUM OF UNDERSTANDING)
Memorandum of Understanding (MoU) dalam bahasa Indonesia diterjemahkan dalam banyak sekali istilah, antara lain "nota kesepakatan", "nota kesepahaman", "perjanjian kerja sama", "perjanjian pendahuluan". Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) tidak dikenal apa yang dinamakan Nota Kesepahaman. Akan tetapi apabila kita mengamati praktek pembuatan kontrak terlebih kontrak-kontrak bisnis, banyak yang dibentuk dengan disertai Nota Kesepahamanyang keberadaannya didasarkan pada ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata. Selain pasal tersebut, Pasal 1320 KUH Perdata perihal syarat sahnya perjanjian, khususnya yang bekerjasama dengan kesepakatan, dijadikan sebagai dasar pula bagi Nota Kesepahaman khususnya oleh mereka yang beropini bahwa Nota Kesepahamanmerupakan kontrak alasannya ialah adanya kesepakatan, dan dengan adanya kesepakatan maka ia mengikat. Apabila kita membaca Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 perihal Perjanjian Internasional, sanggup dikatakan pula bahwa undang-undang tersebut merupakan dasar Nota Kesepahaman.
Tujuan pembuatan Nota Kesepahaman ialah untuk mengadakan korelasi hukum, sebagai suatu surat yang dibentuk oleh salah satu pihak yang isinya memuat kehendak, surat tersebut ditujukan kepada pihak lain, dan menurut surat tersebut pihak yang lain diperlukan untuk menciptakan letter of intent yang sejenis untuk mengatakan niatnya.
Lebih lanjut Nota Kesepahaman didefinisikan atau mempunyai pengertian kesepakatan di antara pihak untuk berunding dalam rangka menciptakan perjanjian di lalu hari, apabila hal-hal yang belum niscaya telah sanggup dipastikan. Nota Kesepahaman bukanlah kontrak. Kontraknya sendiri belum terbentuk. Dengan demikian Nota Kesepahaman tidak mempunyai kekuatan mengikat. Akan tetapi dalam praktek bisnis ia sering dipandang sebagai kontrak dan mempunyai kekuatan mengikat para pihak yang menjadi subjek di dalamnya atau yang menandatanganinya. Walaupun dalam praktek bisnis Nota Kesepahaman sering dipandang sebagai kontrak dan mempunyai kekuatan mengikat para pihak yang menjadi subjek di dalamnya atau yang menandatanganinya, namun dalam realitanya apabila salah satu pihak tidak melaksanakan substansi Nota Kesepahaman, maka pihak lainnya tidak pernah menggugat problem itu ke pengadilan. Ini berarti bahwa Nota Kesepahaman hanya mempunyai kekuatan mengikat secara moral.
Secara umum hal yang terdapat di dalam Nota Kesepahaman ialah pernyataan bahwa kedua belah pihak secara prinsip sudah memahami dan akan melaksanakan sesuatu untuk tujuan tertentu sesuai isi dari Nota Kesepahaman tersebut.
Nota Kesepahaman secara umum mempunyai skema atau anatomi yang terdiri atas sebagai berikut:
1. Judul Nota Kesepahaman
Judul ditentukan oleh para pihak. Dari judul yang ditentukan akan sanggup diketahui para pihak dalam Nota Kesepahaman tersebut, antara siapa dengan siapa, serta sifat Nota Kesepahaman itu, apakah nasional atau internasional.
Rumusan kalimat yang dipergunakan untuk menuliskan judul tidak sama antara Nota Kesepahaman yang satu dengan Nota Kesepahaman yang lainnya. Judul hendaknya memakai kalimat yang singkat, padat, dan mencerminkan apa yang menjadi kehendak para pihak.
Secara struktur, judul memuat instansi para pihak, nomor, tahun, dan nama Nota Kesepahaman serta judul ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca.
Nota Kesepahaan sanggup memakai logo instansi yang diletakkan di kiri dan kanan atas halaman judul. logo Pihak Pertama terletak di sebelah kiri dan logo Pihak Kedua di sebelah kanan.
2. Pembukaan Nota Kesepahaman
Bagian ini ditulis sehabis penulisan judul, merupakan bab awal dari Nota Kesepahaman.
Pembukaan terdiri dari:
a. Pencantuman hari, tanggal, bulan, tahun, dan kawasan penandatanganan ketika terjadinya Nota Kesepahaman dibuat.
b. Jabatan para pihak
· Menggambarkan kedudukan dan kewenangan bertindak atas nama instansi.
· Para pihak disebut PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang merupakan wakil dari masing-masing instansi. Para pihak sanggup orang perorangan, sanggup pula tubuh aturan baik tubuh aturan privat maupun tubuh aturan publik. Mereka yang menjadi pihak tersebut, mereka pula yang menciptakan dan menandatangani Nota Kesepahaman.
c. Konsiderans atau pertimbangan
· Konsiderans memuat uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan Nota Kesepahaman.
· Konsiderans diawali dengan kalimat "Dengan terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut ".
· Tiap-tiap pokok pikiran dirumuskan dalam rangkaian kalimat yang merupakan satu kesatuan pengertian.
· Tiap-tiap pokok pikiran diawali dengan huruf aksara dan dirumuskan dalam satu kalimat yang utuh, diawali dengan kata "bahwa" dan diakhiri dengan tanda baca titik koma (;).
3. Substansi Nota Kesepahaman
Para pihak yang bermaksud mengadakan Nota Kesepahaman mempunyai kewenangan untuk gotong royong memilih apa yang akan menjadi isi Nota Kesepahaman. Isi Nota Kesepahaman menggambarkan apa yang dikehendaki oleh mereka atau kedua belah pihak. Dalam praktek, perumusan isi Nota Kesepahaman ada yang singkat, ada pula yang lengkap, tergantung pada para pihak, mana yang mereka kehendaki. Dari kedua teladan tersebut yang lebih banyak dipakai ialah rumusan secara singkat. Perumusan secara lebih terperinci atau panjang lebar diwujudkan dalam isi kontrak.
Pada umumnya substansi Nota Kesepahaman memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Maksud atau Tujuan,
Maksud atau tujuan mencerminkan kehendak para pihak untuk melaksanakan acara yang saling menguntungkan.
b. Ruang Lingkup Kegiatan,
Ruang lingkup acara memuat citra umum perihal acara yang akan dilaksanakan.
c. Realisasi Kegiatan,
Realisasi acara merupakan pelaksanaan dan rincian acara dari Nota Kesepahaman.
d. Jangka Waktu,
Jangka waktu mengatakan masa berlakunya Nota Kesepahaman dan jangka waktu sanggup diperpanjang atas kesepakatan para pihak.
e. Biaya Penyelenggaraan Kegiatan
Biaya merupakan beban yang dikeluarkan sebagai akhir pelaksanaan kegiatan. Biaya sanggup dibebankan kepada salah satu pihak atau kedua belah pihak atau sumber pembiayaan lainnya yang sah sesuai dengan kesepakatan.
f. Aturan Peralihan
Aturan Peralihan memuat perubahan yang mungkin terjadi, yang hanya sanggup dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.
4. Penutup Nota Kesepahaman
Bagian ini merupakan bab simpulan dari Nota Kesepahaman dan dirumuskan dengan kalimat yang sederhana.
5. Bagian tanda tangan para pihak
Bagian ini terletak di bawah bab penutup, dan pada bab tersebut para pihak membubuhkan tanda tangan dan nama terang.
Pada bab tanda tangan terdiri dari:
a. Keabsahan Nota Kesepahaman atau Nota Kesepakatan
Keabsahan Nota Kesepahaman mengatakan biar Nota Kesepahaman memenuhi syarat aturan yaitu harus dibubuhi dan ditandatangani para pihak di atas materai yang cukup.
b. Penandatangan Nota Kesepahaman
Dilakukan oleh kedua belah pihak yang ditulis dengan huruf kapital Posisi PIHAK PERTAMA di bab kiri bawah sedangkan posisi PIHAK KEDUA di bab kanan bawah dari naskah.Sumber: http://www.bpkp.go.id/sesma/konten/320/Penyusunan-Memorandum-of-Understanding-MoU.bpkp Sumber https://deuniv.blogspot.com
Buat lebih berguna, kongsi:
