Dari: http://rudysukirno.wordpress.com/materi-2/
Bab I
1. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila:
a. Nilai Dasar
Nilai dasar yaitu hakikat kelima sila Pancasila yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Nilai-nilai dasar tersebut merupakan esensi dari sila-sila Pancasila yang sifatnya universal, nilai-nilai dasar tersebut terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar.Cita-cita dan tujuan dari negara kita tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu alinea II dan IV.
b. Nilai Instrumental

Nilai Instrumental ialah klasifikasi lebih lanjut dari nilai dasar yang terkandung dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, klasifikasi itu dilakukan secara kreatif dan dinamis dalam batas-batas yang dilarang bertentangan dengan nilai-nilai dasar yang dijabarkannnya. Penjabaran itu dalam bentuk Ketetapan MPR, peraturan perundang undangan, dan kebijakan-kebijakan pemerintah lainnya.
c. Nilai Praksis
Nilai praksis merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam bentuk pengamalan yang bersifat nyata,dalam kehidupan sehari-hari, dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Suatu ideologi selain memilki aspek-aspek yang bersifat ideal yang berupa cita-cita, pemikiran serta nilai-nilai yang dianggap baik, juga harus mempunyai norma yang terang lantaran ideologi harus bisa direalisasikan dalam kehidupan sehari-hari yang merupakan suatu pengamalan nyata. Dalam pengamalan nilai mudah ini ideologi Pancasila memungkinkan diubahsuaikan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan tekhnologi,serta dinamika masyarakat. Menurut Alfian, Pancasila memenuhi syarat sebagai ideologi terbuka dan dinamis alasannya ialah nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila mengandung tiga dimensi.
2. Aparatur Negara sebagai Penyelenggara Nilai-nilai
Baik penyelenggara negara menyerupai yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan masyarakat luas mempunyai tanggung jawab dan tugas yang sangat sentral dalam mewujudkan nilai-nilai Pancasila berdasar kehendak rakyat Indonesia untuk tumbuh dan berkembang berdasar kekuatan sendiri, serta memberi peluang yang lebih besar kepada kreativitas dan prakarsa masyarakat. Berarti seluruh komponen bangsa harus bersatu padu untuk memasyarakatkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Pancasila sebagai sumber nilai
Pancasila merupakan kristalisasi nilai-nilai dasar yangada sepanjang sejarah usaha bangsa yang diangkatdari khazanahkebudayaan sendiri, yang termuat dalam pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945. Nilai-nilai yang ada perlu dipahami dan diamalkan oleh semua warga negara, mengerti dan menyadari bahwa Pancasila sebagai sumber nilai, baik nilai dasar yang bersifat kekal dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, nilai instrumentalnya, maupun nilai praksisnya dalam kehidupan sehari-hari yang aktual dilaksanakan oleh masyarakat luas. Nilai-nilai dari sila-sila Pancasila mengamanatkan kepada masyarakat untuk selalu mengingat semangat religi, memuliakan martabat manusia, kesatuan dan persatuan bangsa, demokrasi, serta keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam wujud yang selalu tumbuh dan berkembang semakin baik.
4. Pengamalan Pancasila sebagai sumber nilai
a. Pemasyarakatan nilai Pancasila dalam keluarga
Kehidupan sehari-hari dalam keluaraga harus dijiwai nilai-nilai luhur Pancasila, dimana orang bau tanah akan menjadi contoh bagi anak-anaknya. Segala tindak tanduk seluruh anggota keluarga harus bersumber dari nilai-nilai luhur Pancasila.
Keluarga merupakan daerah pertama anak bersosialisasi wacana berperilaku. Sehingga tugas keluarga untuk sanggup membangun huruf anak yang sesuai nilai-nilai Pancasila amatlah besar. Mengamalkan nilai Pancasila dan menasehati serta memberi eksekusi (sesuai nilai Pancasila) apabila melanggar merupakan hal yang dapatdigunakan untuk menanamkan Pancasila dalam diri anak.
b. Pemasyarakatan nilai dalam sekolah

Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 wacana sistem pendidikan nasional, dalam pendidikan kurikulum dasar hingga perguruan tinggi tinggi harus memuat pendidikan kewarganegaraan. Itu merupakan langkah awal penanaman Pancasila dalam dirianak bangsa dimulai dari dingklik sekolah yang paling dasar hingga tingkat perguruan tinggi tinggi.
c. Pendidikan dalam masyarakat
Terbatasnya waktu pendidikan didalam area sekolah menyebabkan keluarga dan masyarakat sebagai daerah yang memberi peranan penting terhadap pembentukan dan penanaman nilai-nilai Pancasila, kerana waktu yang banyak memungkinkan seseorang sanggup lebih berguru banyak dari kehidupan lingkungan masyarakat. Oleh lantaran itu hendaknya ikut masyarakat bertanggung jawab dalam pembentukan sikap dan sikap anak, serta penanaman nilai-nilai Pancasila.
Ketiga dimensi dalam Pancasila ialah sebagai berikut :
1. Dimensi Realitas
Bahwa nilai-nilai ideologi itu bersumber dari nilai-nilai riil yang hidup didalam masyarakat Indonesia. Nilai-nilai itu benar-benar telah dijalankan, diamalkan, dan dihayati sebagai nilai dasar bersama. Kelima nilai dasar Pancasila itu kita temukan dalam suasana atau pengamalan kehidupan masyarakat bangsa kita yang bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, atau kebersamaan.
2. Dimensi Idealitas
Bahwa suatu ideologi perlu mengandung impian yang ingin dicapai dalam banyak sekali bidang kehidupan. Ideologi tidak sekedar mendeskripsikan atau menggambarkan hakikat insan dan kehidupannya, namun juga memberi citra ideal masyarakat sekaligus memberi arah anutan yang ingin dituju oleh masyarakat tersebut.
3. Dimensi Fleksibilitas
Bahwa ideologi mempunyai keluwesan yang memungkinkan untuk pengembangan pemikiran-pemikiran gres yang relevan wacana dirinya tanpa menghilangkan atau mengingkari hakikat dan jati diri yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya. Dimensi fleksibilitas suatu ideologi hanya mungkin dimiliki oleh ideologi terbuka ‘demokratis’ lantaran disinilah relevansi kelebihannya untuk menyebarkan pemikiran-pemikiran gres yang terkandung dalam nilai-nilai dasar. Pancasila ialah fleksibel lantaran sanggup dikembangkan dan diubahsuaikan dengan tuntutan perubahan. Sumber https://deuniv.blogspot.com
Bab I
Pancasila sebagai ideologi terbuka
Pertemuan ke 2
a. Nilai Dasar
Nilai dasar yaitu hakikat kelima sila Pancasila yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Nilai-nilai dasar tersebut merupakan esensi dari sila-sila Pancasila yang sifatnya universal, nilai-nilai dasar tersebut terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar.Cita-cita dan tujuan dari negara kita tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu alinea II dan IV.
b. Nilai Instrumental
Nilai Instrumental ialah klasifikasi lebih lanjut dari nilai dasar yang terkandung dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, klasifikasi itu dilakukan secara kreatif dan dinamis dalam batas-batas yang dilarang bertentangan dengan nilai-nilai dasar yang dijabarkannnya. Penjabaran itu dalam bentuk Ketetapan MPR, peraturan perundang undangan, dan kebijakan-kebijakan pemerintah lainnya.
c. Nilai Praksis
Nilai praksis merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam bentuk pengamalan yang bersifat nyata,dalam kehidupan sehari-hari, dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Suatu ideologi selain memilki aspek-aspek yang bersifat ideal yang berupa cita-cita, pemikiran serta nilai-nilai yang dianggap baik, juga harus mempunyai norma yang terang lantaran ideologi harus bisa direalisasikan dalam kehidupan sehari-hari yang merupakan suatu pengamalan nyata. Dalam pengamalan nilai mudah ini ideologi Pancasila memungkinkan diubahsuaikan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan tekhnologi,serta dinamika masyarakat. Menurut Alfian, Pancasila memenuhi syarat sebagai ideologi terbuka dan dinamis alasannya ialah nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila mengandung tiga dimensi.
2. Aparatur Negara sebagai Penyelenggara Nilai-nilai
Baik penyelenggara negara menyerupai yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan masyarakat luas mempunyai tanggung jawab dan tugas yang sangat sentral dalam mewujudkan nilai-nilai Pancasila berdasar kehendak rakyat Indonesia untuk tumbuh dan berkembang berdasar kekuatan sendiri, serta memberi peluang yang lebih besar kepada kreativitas dan prakarsa masyarakat. Berarti seluruh komponen bangsa harus bersatu padu untuk memasyarakatkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Pancasila sebagai sumber nilai
Pancasila merupakan kristalisasi nilai-nilai dasar yangada sepanjang sejarah usaha bangsa yang diangkatdari khazanahkebudayaan sendiri, yang termuat dalam pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945. Nilai-nilai yang ada perlu dipahami dan diamalkan oleh semua warga negara, mengerti dan menyadari bahwa Pancasila sebagai sumber nilai, baik nilai dasar yang bersifat kekal dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, nilai instrumentalnya, maupun nilai praksisnya dalam kehidupan sehari-hari yang aktual dilaksanakan oleh masyarakat luas. Nilai-nilai dari sila-sila Pancasila mengamanatkan kepada masyarakat untuk selalu mengingat semangat religi, memuliakan martabat manusia, kesatuan dan persatuan bangsa, demokrasi, serta keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam wujud yang selalu tumbuh dan berkembang semakin baik.
4. Pengamalan Pancasila sebagai sumber nilai
a. Pemasyarakatan nilai Pancasila dalam keluarga
Kehidupan sehari-hari dalam keluaraga harus dijiwai nilai-nilai luhur Pancasila, dimana orang bau tanah akan menjadi contoh bagi anak-anaknya. Segala tindak tanduk seluruh anggota keluarga harus bersumber dari nilai-nilai luhur Pancasila.
Keluarga merupakan daerah pertama anak bersosialisasi wacana berperilaku. Sehingga tugas keluarga untuk sanggup membangun huruf anak yang sesuai nilai-nilai Pancasila amatlah besar. Mengamalkan nilai Pancasila dan menasehati serta memberi eksekusi (sesuai nilai Pancasila) apabila melanggar merupakan hal yang dapatdigunakan untuk menanamkan Pancasila dalam diri anak.
b. Pemasyarakatan nilai dalam sekolah
Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 wacana sistem pendidikan nasional, dalam pendidikan kurikulum dasar hingga perguruan tinggi tinggi harus memuat pendidikan kewarganegaraan. Itu merupakan langkah awal penanaman Pancasila dalam dirianak bangsa dimulai dari dingklik sekolah yang paling dasar hingga tingkat perguruan tinggi tinggi.
c. Pendidikan dalam masyarakat
Terbatasnya waktu pendidikan didalam area sekolah menyebabkan keluarga dan masyarakat sebagai daerah yang memberi peranan penting terhadap pembentukan dan penanaman nilai-nilai Pancasila, kerana waktu yang banyak memungkinkan seseorang sanggup lebih berguru banyak dari kehidupan lingkungan masyarakat. Oleh lantaran itu hendaknya ikut masyarakat bertanggung jawab dalam pembentukan sikap dan sikap anak, serta penanaman nilai-nilai Pancasila.
Ketiga dimensi dalam Pancasila ialah sebagai berikut :
1. Dimensi Realitas
Bahwa nilai-nilai ideologi itu bersumber dari nilai-nilai riil yang hidup didalam masyarakat Indonesia. Nilai-nilai itu benar-benar telah dijalankan, diamalkan, dan dihayati sebagai nilai dasar bersama. Kelima nilai dasar Pancasila itu kita temukan dalam suasana atau pengamalan kehidupan masyarakat bangsa kita yang bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, atau kebersamaan.
2. Dimensi Idealitas
Bahwa suatu ideologi perlu mengandung impian yang ingin dicapai dalam banyak sekali bidang kehidupan. Ideologi tidak sekedar mendeskripsikan atau menggambarkan hakikat insan dan kehidupannya, namun juga memberi citra ideal masyarakat sekaligus memberi arah anutan yang ingin dituju oleh masyarakat tersebut.
3. Dimensi Fleksibilitas
Bahwa ideologi mempunyai keluwesan yang memungkinkan untuk pengembangan pemikiran-pemikiran gres yang relevan wacana dirinya tanpa menghilangkan atau mengingkari hakikat dan jati diri yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya. Dimensi fleksibilitas suatu ideologi hanya mungkin dimiliki oleh ideologi terbuka ‘demokratis’ lantaran disinilah relevansi kelebihannya untuk menyebarkan pemikiran-pemikiran gres yang terkandung dalam nilai-nilai dasar. Pancasila ialah fleksibel lantaran sanggup dikembangkan dan diubahsuaikan dengan tuntutan perubahan. Sumber https://deuniv.blogspot.com
Buat lebih berguna, kongsi:
