Tata Urutan “Hierarki Perundang-Undangan Indonesia” Uu No. 12 Tahun 2011

Tata Urutan “Hierarki Perundang-undangan Indonesia
BAB III dalam UU No. 12 Tahun 2011
JENIS, HIERARKI, DAN MATERI MUATAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Pasal 7 ayat 1 “Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan” terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
 
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

d. Peraturan Pemerintah

e. Peraturan Presiden

f. perda Provinsi dan

g. perda Kabupaten/Kota.

1. Undang-undang dasar 1945
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan aturan dasar tertulis Negara Republik Indonesia, memuat dasar dan garis besar aturan dalam penyelenggaraan negara.
* UUD1945 mulai berlaku semenjak 18 agustus 1945 hingga 27 desember 1949
* sehabis itu terjadi perubahan dasar negara yang mengakibatkan Undang-Undang Dasar 1945 tidak berlaku, namun melalui dekrit presiden tanggal 5 juli tahun 1959, kesudahannya Undang-Undang Dasar 1945 berlaku kembali hingga dengan sekarang.

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (TAP MPR-RI)
merupakan putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR.
Contoh :         
TAP MPR NOMOR III TAHUN 2000 TENTANG SUMBER HUKUM DAN TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR III/MPR/2000

3. Undang-Undang yakni Peraturan Perundang-undangan
yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Perlu diketahui bahwa undang-undang merupakan produk bersama dari presiden dan dewan perwakilan rakyat (produk legislatif), dalam pembentukan undang-undang ini sanggup saja presiden yang mengajukan RUU yang akan sah menjadi Undang-undang bila dewan perwakilan rakyat menyetujuinya, dan begitu pula sebaliknya.
Contoh : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2010 TENTANG “LARANGAN MEROKOK”
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa (negara dalam keadaan darurat), dengan ketentuan sebagai berikut:
Perpu dibuat oleh presiden saja, tanpa adanya keterlibatan DPR
a. Perpu harus diajukan ke dewan perwakilan rakyat dalam persidangan yang berikut.
b. dewan perwakilan rakyat sanggup mendapatkan atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan.
c. Jika ditolak DPR, Perpu tersebut harus dicabut.
Contoh : bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 perihal Penyelenggaraan Ibadah Haji sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan aturan dan tuntutan masyarakat sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru;
diganti dengan :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Contoh: PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

5. Peraturan pemerintah (PP)
Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Peraturan Presiden yakni Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1987 TENTANG SATUAN TURUNAN, SATUAN TAMBAHAN, DAN SATUAN LAIN YANG BERLAKU
dan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 1973 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAERAH

6. Peraturan Daerah Provinsi
Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
Peraturan tempat dan keputusan kepala tempat Negara Indonesia yakni Negara yang menganut asas desentralisasi yang berarti wilayah Indonesia dibagi dalam beberapa tempat otonom dan wilayah administrasi. Daerah otonom ini dibagi menjadi tempat tingkat I dan tempat tingkat II. Dalam pelaksanaannya kepala tempat dengan persetujuan DPRD sanggup memutuskan peraturan daerah. Peraturan tempat ini dilarang bertentangan dengan peraturan perundangan diatasnya.
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 4 TAHUN 2004 TENTANG PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL DI PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA dan PERDA NO. 10 TAHUN 2008 PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR:  10 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN PROVINSI JAWA BARAT

7. perda Kabupaten/Kota
Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten atau Kota dengan persetujuan bersama Bupati atau Walikota.
Contoh :
“ PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II GRESIK” NOMOR 01 TAHUN 1990 TENTANG PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II GRESIK NOMOR 01 TAHUN 1989 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II GRESIK TAHUN ANGGARAN 1989/1990
Selain dari hal-hal diatas, yang menjadi sumber Hukum Tata Negara yakni :

8. Konvensi
Menurut A.V. Dickey konvensi sanggup memiliki arti dan terdiri dari: understandings (pengertian-pengertian), habits (kebiasaan-kebiasaan atau kelaziman-kelaziman) dan practices (praktek-praktek) yang berkaitan dengan ketatanegaraan, yang tidak sanggup dipaksakan
Menurut klarifikasi umum Undang-Undang Dasar 1945 konvensi : “aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis” pola : ngaben
UUD yakni sebagian dari Hukum Dasar “Hukum Dasar yang tertulis” dan Konvensi yakni aturan Dasar “Hukum Dasar yang tidak tertulis”
Penggunaan konvensi sebagai sumber aturan tata negara diperbolehkan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan dan tidak menimbulkan keadaan yang membahayakan kehidupan negara.
Contoh Konvensi dalam Hukum Tata Negara di Indonesia :
1. Pidato presiden setiap tanggal 16 Agustus (satu hari menjelang peringatan Hari kemerdekaan RI)
2. Upacara Bendera Peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus
3. Peletakan Posisi Photo Presiden dan Wapres di Kantor-kantor pemerintahan.
4. Pemberian pengampunan sanksi , amnestis , peniadaan atau rehabilitasi pada hari kemerdekaan , hari raya keagamaan secara serentak.

9. Traktat
Traktat sebagai sumber Hukum Tata Negara, Traktat sebagai suatu bentuk perjanjian antar negara (baik bilateral maupun multilateral), memiliki kekuatan mengikat bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian itu.Perjanjian antar negara juga sanggup merupakan potongan dari aturan tata negara, apabila menyangkut ketatanegaraan dan telah memiliki kekuatan mengikat
Contoh Traktat:
“perjanjian internasional yang diadakan antara pemerintahan NKRI dengan Pemerintahan Republik Rakyat Cina perihal “ dwikenegaraan


Sumber: http://nofrialfaresita.vv.si/2013/01/tata-urutan-hierarki-perundang-undangan-indonesia-uu-no-12-tahun-2011/

Sumber https://deuniv.blogspot.com
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: