Periode Perubahan Undang-Undang Dasar 1945
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 ialah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Latar belakang tuntutan perubahan Undang-Undang Dasar 1945 antara lain alasannya ialah pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga sanggup menjadikan multitafsir), serta kenyataan rumusan Undang-Undang Dasar 1945 wacana semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.Tujuan perubahan Undang-Undang Dasar 1945 waktu itu ialah menyempurnakan aturan dasar menyerupai tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 dengan akad di antaranya tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
Dalam kurun waktu 1999-2002, Undang-Undang Dasar 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
- Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar 1945
- Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945
- Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945
- Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945
Lihat juga video cari onfo remsi CPNS Tahun 2018
Buat lebih berguna, kongsi: