Hubungan Antara Dapodikdas, P2tk, Dan Padamunegeri

Dengan surat pengumuman dari Kemdikbud di bawah ini kita sanggup infomarsi terkait kekerabatan antara dapodikdas, P2TK, dan Padamu Negeri.

Dalam surat edaran terlampir tersirat:

A. NRG diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik


B. NRG disetorkan ke P2TK Direktorat sebagai salah satu syarat penerbitan SK Tunjangan Profesi Pendidik

C. Data JJM pada DAPODIK juga sebagai salah satu syarat SK Tunjangan Profesi Pendidik

D. Bagi Guru yang telah sertifikasi 2006-2012 namun belum punya NRG wajib lapor dengan syarat membawa bukti NUPTK yang telah diverval di PADAMU NEGERI

E. Proses Sertifikasi Guru periode 2014 ketika ini memakai sumber data dari PADAMU NEGERI.

Artinya siklus penerbitan SKTP periode 2014/2015 nanti ada kekerabatan kaitan antara DAPODIK, PADAMU NEGERI dan P2TK.

Gambaran alurnya menyerupai ini:
Guru >> NUPTK (Padamu Negeri) >> Sergur/NRG (Pusat Profesi) >> JJM (Dapodik) >> SKTP (P2TK) >> Guru

Hal ini juga menjawab kasus ketika ini yang sudah punya NUPTK dari Padamu Negeri lalu dientri pada DAPODIK namun dinyatakan tidak valid oleh P2TK.

Semoga analisa sederhana ini sanggup mencerahkan semua pihak yang terkait dengan Tunjangan Profesi Pendidik.

Sumber
https://artikelgurupintar.blogspot.com//search?q=terjawab-hubungan-dapodik-p2tk-dan
Sumber https://deuniv.blogspot.com
Buat lebih berguna, kongsi:
close