Pengertian otonomi daerah. Dengan adanya Otonomi tempat maka dianggap sanggup menjawab tuntutan pemerataan pembangunan sosial ekonomi, penyelenggaraan pemerintahan, dan pembangunan kehidupan berpolitik yang efektif. Karena sanggup menjamin penanganan tuntutan masyarkat secara variatif dan cepat.
Pelaksanaan otonomi tempat merupakan titik fokus yang penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu tempat sanggup diubahsuaikan oleh pemerintah tempat dengan potensi dan ciri khas tempat masing-masing.
Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga sanggup diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk menciptakan aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan tempat yaitu kesatuan masyarakat aturan yang memiliki batas-batas wilayah.
Otonomi secara sempit diartikan sebagai “mandiri”, sedangkan dalam arti luas yaitu “berdaya”. Makara otonomi tempat yang dimaksud di sini yaitu derma kewenangan pemerintahan kepada pemerintah tempat untuk secara berdikari atau berdaya menciptakan keputusan mengenai kepentingan wilayahnya sendiri.
Menurut Dennis Rondinelli Otonomi tempat yaitu proses pelimpahan wewenang dan kekuasaan : perencanaan, pengambilan keputusan dari pemerintah pusat kepada pemerintah tempat (organisasi-organisasi pelaksana daerah, unit-unit pelaksana daerah) kepada organisasi semi-otonom dan semi otonom (parastatal ) atau kepada organisasi non-pemerintah.
Menurut World Bank Desentralisasi atau Otonomi tempat yaitu pelimpahan wewenang dan tanggung jawab untuk menjalankan fungsi pemerintah pusat kepada organisasi-organisasi pemerintah yang menjadi bawahannya atau yang bersifat semi-independen dan atau kepada sektor swasta
M.Mas’ud Said Dalam konteks Indonesia, otonomi tempat yaitu proses pelimpahan, wewenang dan kekuasaan dari pemerintah pusat di Jakarta kepada pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
Maka Dapat diambil kesimpulan bahwa Otonomi tempat yaitu pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Dalam teladan pikir demikian, otonomi tempat yaitu suatu instrumen politik dan instrumen manajemen /manajemen yang dipakai utnuk mengoptimalkan sumber daya lokal, sehingga sanggup dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemajuan masyarakat di daerah, terutama menghadapi tantangan global, mendorong pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, dan menyebarkan demokrasi.
Dasar aturan Otonomi daerah
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 wacana Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
- Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 wacana Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
- UU No. 31 Tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah.
- UU No. 33 Tahun 2004 wacana Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
- Pengembangan kehidupan demokrasi.
- Keadilan nasional.
- Pemerataan wilayah daerah.
- Pemeliharaan relasi yang harmonis antara pusat dan tempat serta antar tempat dalam rangka keutuhan NKRI.
- Mendorong pemberdayaaan masyarakat.
- Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan tugas serta masyarakat, menyebarkan tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah
dan dikutip dari banyak sekali sumber.
Buat lebih berguna, kongsi: