Pengertian Kasasi, Proses, Alasan, Dan Fungsi Kasasi Terlengkap

Pengertian Kasasi, Proses, Alasan, dan Fungsi Kasasi Terlengkap - Kasasi yaitu peniadaan atas keputusan pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana tetapkan perbuatan pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 Jo, Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 perihal Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 perihal Mahkamah Agung. Kasasi lebih sempurna diartikan sebagai naik banding daripada banding.

 Kasasi yaitu peniadaan atas keputusan pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat  Pengertian Kasasi, Proses, Alasan, dan Fungsi Kasasi Terlengkap
Kasasi berasal dari kata kerja casser yang berarti membatalkan atau memecahkan yang merupakan salah satu tindakan Mahkamah Agung RI sebagai pengawas tertinggi atas putusan pengadilan lain, namun ini tidak berarti merupakan investigasi tingkat ketiga. Hal tersebut disebabkan dalam tingkat kasasi yang tidak melaksanakan investigasi kembali dalam perkara tersebut.

Dasar pengadilan Kasasi yang dilakukan Mahkamah Agung diatur dalam Pasal 20 Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman No. 48 tahun 2009 yang berbunyi “Terhadap putusan-putusan yang diberikan tingkat terakhir oleh Pengadilan-pengadilan lain dari Mahkamah Agung, kasasi sanggup diminta kepada Mahkamah Agung.

Proses sidang investigasi atas permohonan kasasi dilakukan paling lambat 20 hari sehabis permohonan kasasi diterima Mahkamah Agung dan putusan atas permohonan kasasi tersebut harus di ucapkan paling lambat 60 hari sehabis permohonan kasasi diterima Mahkamah Agung (Pasal 12, 13 ayat 1, 2, 3 UU No.37 Tahun 2004).

Pengertian Kasasi Menurut Para Ahli
KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
Menurut KBBI, Kasasi yaitu peniadaan atau pernyataan tidak sah oleh Mahkamah Agung terhadap putusan hakim lantaran putusan tersebut menyalahi ataupun tidak sesuai benar dengan undang-undang.

Tritaamidjaja
Menurut Tritaamidjaja, Kasasi yaitu suatu jalan aturan yang gunanya untuk melawan keputusan yang dijatuhkan dalam tingkat tertinggi yaitu keputusan yang tidak sanggup dilawan atapun tidak sanggup dimohon bandingan, baik lantaran kedua jalan aturan yang tidak diperbolehkan oleh undang-undang, maupun didasarkan lantaran sudah dipergunakan.

Alasan Kasasi
Berdasarkan Undang-undang No. 5 Tahun 2004 Pasal 30 ayat 1 yang menyebutkan bahwa secara limitatif alasan Permohanan Kasasi yaitu, diantaranya:

1. Tidak berwenang ataupun melampaui batas wewenang
Hakikatnya, arti tidak berwenang dalam hal ini tendens pada suatu kompetensi realtif (relatieve competentie) dan kompetensi adikara (absolute competentie). Konkretnya, Judex facti incasu suatu pengadilan niaga yang telah mengadili perkara kepailitan dan PKPU yang seakan-akan merupakan kewenangannya, padahal sebetulnya judex facti tidak berwenang atau bukan kewenangannya.

Sedangkan dalam alasan kasasi disebabkan judex facti yang melampui batas wewenang yakni bahwa judex facti telah mengadili tidak sesuai atau melebihi kewenangan yang ditentukan Undang-Undang.

Saat melampaui batas wewenang sanggup diartikan sebagai yudes facti dalam putusannya telah mengabulkan lebih dari yang telah dituntut Penggugat dalam surat gugatan.

2. Salah menerapkan atau melanggar aturan yang berlaku
Salah menerapkan aturan secara sederhana dalam hal ini diartikan sebagai salah menerapkan ketentuan aturan formal maupun aturan program dan aturan materialnya. Kesalahan menyerupai ini dilihat dari penerapan aturan yang berlaku. Sedangkan melanggar aturan tendens penerapan aturan ini tidak sanggup salah dan juga tidak sesuai serta bertentangan dari ketentuan yang telah digariskan Undang-Undang.

3. Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalain dengan batalnya putusan yang bersangkutan.

Fungsi Peradilan Kasasi
Terdapat beberapa fungsi pokok Mahkamah Agung (MA) sebagai peradilan kasasi. Adapun fungsi kasasi yaitu:

1. Mengoreksi Kesalahan Peradilan Bawahan
Fungsi utama peradilan kasasi yaitu mengoreksi dan memperbaiki kesalahan yang ada dalam peradilan bawahan.

2. Menghindari Kesewenangan
Kasasi juga berfungsi menghindari terjadinya kesewenangan (arbitary) terhadap anggota masyarakat yang timbul terhadap putusan pengadilan bawahan.

3. Menyelesaikan Kontroversi ke Arah Standar Prinsip Keadilan Umum (General Justice Principle) yang Objektif dan Uniformitas.
Suatu putusan pengadilan tidak hanya mempunyai sifat imparsial yang terbebas dari cacat sebelah.

Demikianlah klarifikasi artikel yang berjudul perihal Pengertian Kasasi, Proses, Alasan, dan Fungsi Kasasi Terlengkap. Semoga sanggup bermanfaat
Sumber https://www.sekolahpendidikan.com
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini:

close