Pengertian Letter of Credit, Fungsi, Syarat, Jenis dan Mekanisme Letter of Credit Lengkap - Letter of credit atau L/C, LC atau LOC ialah suatu cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir mendapatkan pembayaran tanpa menunggu gosip dari luar negeri sehabis barang dan berkas dokumen dikirimkan ke luar negeri atau kepda pemesan.
Pengertian Letter of credit yang lain yaitu, Letter of credit ialah surat pernyataan yang dikeluarkan oleh issue bank atas undangan pembeli atau importir yang ditujukan pada penjual atau eksportir/beneficiary melalui conforming bank atau advicing dengan menawarkan pernyataan bahwa issuing bank akan membayarkan sejumlah uang tertentu dikala seluruh pernyataan L/C yang ditentukan sudah terpenuhi.
Pengertian Letter of Credit Menurut Para Ahli
Amir
Menurut Amir, Letter of Credit ialah suatu surat yang dikeluarkan oleh suatu Bank atas undangan importir yang langganan Bank tersebut ditujukn kepada eksportir di luar negeri yang mempunyai hubungan kepada importir, yang memberi hak kepada eksportir untuk menarik wesel-wesel atas importir bersangkutan untuk sejumlah uang yang disebutkan dalam surat itu. Seterusnya bank yang bersangkutan menawarkan jaminan untuk mengakseptasi atau menghonorir wesel yang ditarik, asal sesuai dan memenuhi seluruh syarat yang tercantum dalam surat tersebut.
Bank Indonesia
Menurut Bank Indonesia, Letter of Credit ialah kesepakatan dari issuing bank untuk membayar sejumlah uang kepada eksportir sepanjang ia bisa untuk memenuhi syarat dan kondisi Letter of Credit tersebut.
Hartono
Pengertian Letter of credit yang lain yaitu, Letter of credit ialah surat pernyataan yang dikeluarkan oleh issue bank atas undangan pembeli atau importir yang ditujukan pada penjual atau eksportir/beneficiary melalui conforming bank atau advicing dengan menawarkan pernyataan bahwa issuing bank akan membayarkan sejumlah uang tertentu dikala seluruh pernyataan L/C yang ditentukan sudah terpenuhi.
Pengertian Letter of Credit Menurut Para Ahli
Amir
Menurut Amir, Letter of Credit ialah suatu surat yang dikeluarkan oleh suatu Bank atas undangan importir yang langganan Bank tersebut ditujukn kepada eksportir di luar negeri yang mempunyai hubungan kepada importir, yang memberi hak kepada eksportir untuk menarik wesel-wesel atas importir bersangkutan untuk sejumlah uang yang disebutkan dalam surat itu. Seterusnya bank yang bersangkutan menawarkan jaminan untuk mengakseptasi atau menghonorir wesel yang ditarik, asal sesuai dan memenuhi seluruh syarat yang tercantum dalam surat tersebut.
Bank Indonesia
Menurut Bank Indonesia, Letter of Credit ialah kesepakatan dari issuing bank untuk membayar sejumlah uang kepada eksportir sepanjang ia bisa untuk memenuhi syarat dan kondisi Letter of Credit tersebut.
Hartono
Menurut Hartono, berdasarkan harfiah Letter of Credit ialah surat piutang atau surat tagihan namun bergotong-royong L/C merupakan kesepakatan yang dilakukan pembayaran ketika dan terpenuhi syarat-syarat tertentu.
Uniform Customs and Practice for Documentary
Menurut Uniform Customs and Practice for Documentary, Letter of credit ialah setiap perjanjian, apapun nama atau maksudnya, suatu bank bertindak terhadap permintan dan juga instuksi seorang nasabah (Applicant/pembuka) atau atas namanya sendiri, untuk melaksanakan suatu pembayaran kepada pihak ketiga atas kuasanya (orang yang ditunjuk oleh akseptor L/C) atau menawarkan kuasa kepada bank lain dalam melaksanakan pembayran, atau untuk mengaksep dan membayar bill of exchange/wesel atau memberi kuasa kepada bank lain untuk menegosiasi terhadap penyerahan dokumen-dokumen yang telah ditetapkan, asalkan sanggup memenuhi suatu persyaratan dan juga kondisi.
Fungsi dan Tujuan Letter of Credit
Adapun fungsi dan tujuan Letter of Credit yaitu:
Letter of Credit berfungsi untuk menampung dan menuntaskan suatu kesulitan ataupun hambatan dari pihak importir sebagai pembeli maupun pihak eksportir sebagai penjual.
Letter of Credit berfungsi untuk menawarkan suatu keuntungan, baik kepada eksportir maupun juga importir. Eksportir menawarkan jaminan untuk mendapatkan pembayaran, jikalau bisa dalam memperlihatkan dokumen pengiriman barang yang tertera dalam L/C. Bank mempunyai kewajiban untuk menilik kelengkapan dokumen yang tercatat dalam L/C, namun tidak bertanggung jawab atas kondisi fisik barang.
Letter of Credit mempunyai akomodasi kredit eksportir maupun importir melalui perbankan. Hal tersebut alasannya ialah L/C menawarkan akomodasi pembayaran di muka maupun pembayaran dengan masa tenggang tertentu.
Letter of Credit menawarkan jaminan dalam pembayaran atas kontraktor dengan suatu beneficiary. L/C berfungsi menawarkan issuing bank terhadap undangan kontraktor, peminjam atau applicant untuk tujuan jaminan khusus kepada pihak beneficiary dikala terjadi kegagalan dalam mematuhi atau melaksanakan kontraknya.
Syarat Letter of Credit
Adapun syarat Letter of Credit, diantaranya yaitu:
a. Letter of Credit yang akan dibuka merupakan Commercial Documentary Letter of Credit
b. Dokumen yang dimaksud setidaknya terdiri atas dokumen-dokumen, seperti:
Berikut ini jenis-jenis letter of credit, diantaranya:
a. Revocable Lettef of Credit (L/C), yaitu jenis lettef of cCredit yang setiap dikala sanggup dibatalkan maupun diubah secara sepihak oleh bank pembuka (opening bank) tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada benefeciary.
b. Irrevocable Letter of Credit yaitu jenis letter of credit yang tidak sanggup dibatalkan maupun diubah tanpa adanya persetujuan dari semua pihak yang terlibat.
c. Sight Letter of Credit, yaitu jenis letter of credit yang mempunyai syarat pembayaran yang pribadi dikala dokumen diajukan oleh eksportir kepada advise bank.
d. Usance Letter of Credit, yaitu jenis letter of credit yang pembayarannya atau penerusan L/C hanya dibatasi dari bank tertentu yang mempunyai nama tercantum dalam Letter of Credit (L/C).
e. Unrestricted Letter of Credit (L/C) yaitu jenis letter of credit yang membebaskan suatu perundingan dokumen di bank manapun.
f. Red Clause Letter of Credit, yaitu jenis letter of credit yang setiap bank pembuka L/C menawarkan kuasa kepada bank pembayaran untuk membayar uang muka kepada beneficiary sebagian tertentu ataupun seluruh nilai L/C sebelum beneficiary menyerahkan suatu dokumennya.
g. Transferable Letter of Credit, yaitu jenis letter of credit yang menawarkan kepada beneficiary untuk memindahkan sebagian ataupun keseluruhan dari seluruh nilai L/C kepada satu, atau beberapa dari pihak lainnya.
h. Revolivng Letter of Credit yaitu jenis letter of credit yang berguna yang diulang-ulang.
i. Back to Back L/C, yaitu jenis Letter of Credit dimana akseptor (beneficiary) biasanya bukan pemilik barang, namun hanya perantara. Oleh alasannya ialah itu, akseptor L/C ini terpaksa meminta derma banknya untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang bergotong-royong dengan menjaminkan L/C yang diterima dari luar negeri.
j. Dan Lain Sebagainya.
Mekanisme Letter Of Credit
Adapun mekanisme atau tata cara pembayaran dengan L/C yaitu:
Demikianlah klarifikasi artikel yang berjudul ihwal Pengertian Letter of Credit, Fungsi, Syarat, Jenis dan Mekanisme Letter of Credit Lengkap. Semoga sanggup bermanfaat.
Sumber https://www.sekolahpendidikan.com
Uniform Customs and Practice for Documentary
Menurut Uniform Customs and Practice for Documentary, Letter of credit ialah setiap perjanjian, apapun nama atau maksudnya, suatu bank bertindak terhadap permintan dan juga instuksi seorang nasabah (Applicant/pembuka) atau atas namanya sendiri, untuk melaksanakan suatu pembayaran kepada pihak ketiga atas kuasanya (orang yang ditunjuk oleh akseptor L/C) atau menawarkan kuasa kepada bank lain dalam melaksanakan pembayran, atau untuk mengaksep dan membayar bill of exchange/wesel atau memberi kuasa kepada bank lain untuk menegosiasi terhadap penyerahan dokumen-dokumen yang telah ditetapkan, asalkan sanggup memenuhi suatu persyaratan dan juga kondisi.
Fungsi dan Tujuan Letter of Credit
Adapun fungsi dan tujuan Letter of Credit yaitu:
Letter of Credit berfungsi untuk menampung dan menuntaskan suatu kesulitan ataupun hambatan dari pihak importir sebagai pembeli maupun pihak eksportir sebagai penjual.
Letter of Credit berfungsi untuk menawarkan suatu keuntungan, baik kepada eksportir maupun juga importir. Eksportir menawarkan jaminan untuk mendapatkan pembayaran, jikalau bisa dalam memperlihatkan dokumen pengiriman barang yang tertera dalam L/C. Bank mempunyai kewajiban untuk menilik kelengkapan dokumen yang tercatat dalam L/C, namun tidak bertanggung jawab atas kondisi fisik barang.
Letter of Credit mempunyai akomodasi kredit eksportir maupun importir melalui perbankan. Hal tersebut alasannya ialah L/C menawarkan akomodasi pembayaran di muka maupun pembayaran dengan masa tenggang tertentu.
Letter of Credit menawarkan jaminan dalam pembayaran atas kontraktor dengan suatu beneficiary. L/C berfungsi menawarkan issuing bank terhadap undangan kontraktor, peminjam atau applicant untuk tujuan jaminan khusus kepada pihak beneficiary dikala terjadi kegagalan dalam mematuhi atau melaksanakan kontraknya.
Syarat Letter of Credit
Adapun syarat Letter of Credit, diantaranya yaitu:
a. Letter of Credit yang akan dibuka merupakan Commercial Documentary Letter of Credit
b. Dokumen yang dimaksud setidaknya terdiri atas dokumen-dokumen, seperti:
- Full set of Bill of Lading (Konosemen)
- Commercial Invoice (Faktur Perdagangan)
Berikut ini jenis-jenis letter of credit, diantaranya:
a. Revocable Lettef of Credit (L/C), yaitu jenis lettef of cCredit yang setiap dikala sanggup dibatalkan maupun diubah secara sepihak oleh bank pembuka (opening bank) tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada benefeciary.
b. Irrevocable Letter of Credit yaitu jenis letter of credit yang tidak sanggup dibatalkan maupun diubah tanpa adanya persetujuan dari semua pihak yang terlibat.
c. Sight Letter of Credit, yaitu jenis letter of credit yang mempunyai syarat pembayaran yang pribadi dikala dokumen diajukan oleh eksportir kepada advise bank.
d. Usance Letter of Credit, yaitu jenis letter of credit yang pembayarannya atau penerusan L/C hanya dibatasi dari bank tertentu yang mempunyai nama tercantum dalam Letter of Credit (L/C).
e. Unrestricted Letter of Credit (L/C) yaitu jenis letter of credit yang membebaskan suatu perundingan dokumen di bank manapun.
f. Red Clause Letter of Credit, yaitu jenis letter of credit yang setiap bank pembuka L/C menawarkan kuasa kepada bank pembayaran untuk membayar uang muka kepada beneficiary sebagian tertentu ataupun seluruh nilai L/C sebelum beneficiary menyerahkan suatu dokumennya.
g. Transferable Letter of Credit, yaitu jenis letter of credit yang menawarkan kepada beneficiary untuk memindahkan sebagian ataupun keseluruhan dari seluruh nilai L/C kepada satu, atau beberapa dari pihak lainnya.
h. Revolivng Letter of Credit yaitu jenis letter of credit yang berguna yang diulang-ulang.
i. Back to Back L/C, yaitu jenis Letter of Credit dimana akseptor (beneficiary) biasanya bukan pemilik barang, namun hanya perantara. Oleh alasannya ialah itu, akseptor L/C ini terpaksa meminta derma banknya untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang bergotong-royong dengan menjaminkan L/C yang diterima dari luar negeri.
j. Dan Lain Sebagainya.
Mekanisme Letter Of Credit
Adapun mekanisme atau tata cara pembayaran dengan L/C yaitu:
- Importir meminta kepada bank (bank devisa) untuk membuka L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal tersebut, importir bertindak sebagai opener. Jika importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor menyerupai keharusan adanya surat izin impor, maka bank melaksanakan kontrak valuta dengan importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Dalam hal ini Bank bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai mediator kedua ini disebut sebagai advising bank atau notifiying bank. Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang mendapatkan L/C disebut beneficiary.
- Selanjutnya, Eksportir menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir akan mendapatkan bill of lading.
- Lalu, Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bank selanjutnya menyerahkan sejumlah uang sehabis mereka mendapatkan bill of lading dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian diberikan kepada Importir.
- Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan eksportir.
Demikianlah klarifikasi artikel yang berjudul ihwal Pengertian Letter of Credit, Fungsi, Syarat, Jenis dan Mekanisme Letter of Credit Lengkap. Semoga sanggup bermanfaat.
Sumber https://www.sekolahpendidikan.com
Buat lebih berguna, kongsi: