Pengertian, Tujuan, Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang BPD (Badan Permusyawaratan Desa) - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yaitu forum perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD juga sanggup dibilang sebagai DPR desa. Anggota BPD merupakan perwakilan dari penduduk desa bersangkutan menurut keterwakilan wilayah yang ditetapkan secara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri ats Ketua RW (Rukun Warga), pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD yaitu 6 tahun dan sanggup diangkat atau diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diizinkan untuk merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Tujuan BPD (Badan Permusyawataran Desa)
Tujuan pembentukan BPD yaitu:
Kedudukan dan Fungsi Anggota BPD, diantaranya yaitu:
Tugas dan Wewenang BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
Dalam bab kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 wacana BPD, kiprah dan wewenang BPD yaitu
Secara umum, hak BPD yaitu Memperoleh keterangan kepada pemerintah desa dan Mengemukakan pendapat. Namun selain hak tersebut anggota BPD mempunyai hak pula, adapun hak anggota BPD yaitu:
Syarat Menjadi Anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota BPD , diantaranya:
Demikianlah klarifikasi artikel yang berjudul wacana Pengertian, Tujuan, Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Semoga sanggup bermanfaat. Sumber https://www.sekolahpendidikan.com
Tujuan BPD (Badan Permusyawataran Desa)
Tujuan pembentukan BPD yaitu:
- Memberikan fatwa bagi anggota masyarakat bagaimana mereka bertingkah laris atau bersikap sesuai dengan kedudukannya dalam menghadapi problem dalam masyarakat yang berafiliasi dengan kebutuhan masyarakat.
- Menjaga masyarakat semoga tetah utuh
- Memberikan fatwa bagi masyarakat untuk menciptakan sistem pengendalian sosial, menyerupai sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laris anggotanya
- Sebagai daerah demokrasi desa, anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang telah memenuhi persyaratan. Sedangkan pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD sendiri.
Kedudukan dan Fungsi Anggota BPD, diantaranya yaitu:
- BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa
- BPD dibuat menurut anjuran masyarakat Desa yang bersangkutan.
- Fungsi BPD yaitu memutuskan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Tugas dan Wewenang BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
Dalam bab kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 wacana BPD, kiprah dan wewenang BPD yaitu
- Menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah Desa;
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, dalam melaksanakan pemilihan kepada desa, BPD berhak membentuk panitia pemilihan kepala desa yang sesuai dengan perda Kabupaten;l
- Memberi persetujuan pemberhentian atau pemberhentian sementara perangkat desa;
- Membuat susunan tata tertib BPD;
- Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- Mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Menciptakan kekerabatan kerja yang serasi dengan Pemerintah Desa dan forum Desa lainnya
- Menjalankan kiprah lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara umum, hak BPD yaitu Memperoleh keterangan kepada pemerintah desa dan Mengemukakan pendapat. Namun selain hak tersebut anggota BPD mempunyai hak pula, adapun hak anggota BPD yaitu:
- Mengajukan rancangan peraturan desa
- Mengajukan pertanyaan
- Menyampaikan usul dan pendapat
- Memilih dan dipilih
- Mendapatkan tunjangan
Syarat Menjadi Anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota BPD , diantaranya:
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan pemerintah Republik Indonesia
- Memiliki Ijazah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama / Sekolah Menengah Pertama
- berusia minimal 25 tahun
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki tingkah laris yang baik
- Tidak mempunyai catatan aturan alasannya melaksanakan tindak pidana kejahatan dengan bahaya paling sedikit 5 tahun
- Mengenal desanya dan dikenal masyarakat di desa setempat
- Mendaftar dengan sah sebagai penduduk desa dan tinggal di desa yang bersangkutan kurang lebih 6 bulan berturut-turut dan tidak terputus.
Demikianlah klarifikasi artikel yang berjudul wacana Pengertian, Tujuan, Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Semoga sanggup bermanfaat. Sumber https://www.sekolahpendidikan.com
Buat lebih berguna, kongsi: