Pengertian Akuisisi, Tujuan, Jenis, Manfaat, Kelebihan Dan Kekurangan Akuisisi Terlengkap - Akuisisi berasal dari kata bahasa Inggris yaitu acquisition yang berarti pengambilalihan. Aslinya, kata akuisisi berasal dari bahasa Latin, acquisitio dari kata kerja acquirere. Akuisisi yaitu pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor.
Akuisisi adalah cara menyebarkan perusahaan yang sudah ada atau menyelamatkan perusahaan yang sedang mengalami kekurangan atau kesulitan modal. Dalam arti lain, akuisisi yaitu transaksi dimana sebuah perusahaan membeli pengendalian atau 100% kepemilikan perusahaan lain biar bisa lebih efektif memakai kompetensi pada dasarnya dengan menjadikan perusahaan yang diakuisisi sebagai perusahaanyang mendukung portofolio bisnisnya.
Dalam aturan bisnis, Akuisisi yaitu setiap perbuatan aturan untuk mengambil alih seluruh atau sebagian besar saham atau aset dari perusahaan lain.
Pengertian Akuisisi Menurut Para Ahli
M.A. Weinber
Menurut M.A. Weinber, Akuisisi yaitu “A transaction or a series of transaction whreby a perosn (individual, group of individuals, or company) acquires control over the assests of a company, either directly by becoming the owner of those assets, of indirectly by obtaining control of the management of the company.” (sebuah transaksi atau serangkaian transaksi-transaksi di mana seseorang atas aset-aset dari suatu perusahaan, baik secara eksklusif dengan menjadi pemilik aset-aset tersebut, atau secara tidak eksklusif dengan mengambil pengendalian atas manajemen
perusahaan tersebut)
Charles A. Scharf
Menurut Charles A. Scharf, Akuisisi yaitu suatu transaksi di mana pihak pembeli (terbatas pada perusahaan) memperoleh seluruh maupun sebagian aset-aset atau perjuangan dari pihak penjual (terbatas pada perusahaan), atau seluruh maupun sebagian saham atau sekuritas lain dari pihak penjual, di mana transaksi tersebut dilakukan menurut kesepkatan antara pihak pembeli dan pihak penjual. Pengertian umum istilah akuisisi meliputi bentuk-bentuk transaksi yang lebih spesifik contohnya merger, konslidasi, akuisisi, aset dan akuisisi saham.
Summer N. Levine
Menurut Summer N. Levine , Akuisisi yaitu transaksi yang terjadi antara dua pihak, di mana salah satu pihak, sebagai pembeli, pada hasilnya mendapat dan menjadi pemilik sebagian besar atau seluruh kekayaan dari pihak yang lain, sebagai penjual.
Munir Fuady
Menurut Munir Fuady, Akuisisi yaitu satu komponen dari tiga serangkaian perbuatan hukum, yaitu merger, konsolidasi dan akuisisi.
Sudana (2011)
Menurut Sudana, Akuisisi yaitu penggabungan dua perusahaan yang mana perusahaan akuisitor membeli sebagian saham perusahaan yang diakuisisi, sehingga pengendalian administrasi perusahaaan yang diakuisisi berpindah kepada perusahaan akuisitor, sementara kedua perusahaan masing-masing tetap beroperasi sebagai suatu tubuh aturan yang bangkit sendiri.
Brealy, Myers, & Marcus (1999, p. 598)
Menurut Brealy, Myers, & Marcus, Akuisisi yaitu pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada.
P.S. Sudarsanan
Menurut P.S. Sudarsanan, Akuisisi yaitu sebuah perjanjian, sebuah perusahaan membeli aset atau saham perusahaan lain, dan para pemegang dari perusahaan lain menjadi sasaran akuisisi berhenti menjadi pemilik perusahaan.
Michael A. Hitt
Menurut Michael A. Hitt, Akuisisi yaitu memperoleh atau membeli perusahaan lain dengan cara membeli sebagian besar saham dari perusahaan sasaran.
PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan)
Menurut PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 22, Akuisisi yaitu bentuk pengambilalihan kepemilikan perusahaan oleh pihak pengakuisisi (acquirer), sehingga bisa dalam menyebabkan berpindahnya kendali atas perusahaan yang diambil alih (acquiree) tersebut.
Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 1998
Menurut Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 1998, Akuisisi yaitu perbuatan aturan yang dilakukan oleh tubuh aturan atau perseorangan untuk mengambil alih baik seluruh atau sebagian besar saham perseroan yang sanggup menyebabkan beralihnya pengendalian terhadap perseorangan tersebut.
Pasal 1 Angka 3 PP 57/2010
Menurut Pasal 1 Angka 3 PP 57/2010, Akuisisi yaitu perbuatan aturan yang dilakukan oleh pelaku perjuangan untuk mengambilalih saham tubuh perjuangan yang menyebabkan beralihnya pengendalian atas tubuh perjuangan tersebut.
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Pasal 1 Angka 11
Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Pasal 1 Angka 11, Pengambilaliahan yaitu perbuatan aturan yang dilakukan oleh tubuh aturan atau orang perorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang menyebabkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.
Tujuan Akuisisi
Adapun tujuan akuisisi yaitu:
Berdasarkan Jenis Usaha
Akuisisi Horizontal
Akuisisi horizontal yaitu akuisisi yang dilakukan oleh perusahaan atas perusahaan sasaran yang mempunyai bidang perjuangan yang sama, sehingga merupakan pesaing usaha, baik pesaing yang memproduksi produk yang sama maupun mempunyai tempat pemasaran yang sama. Akuisisi horizontal dilakukan dengan tujuan memperluas pangsa pasar ataupun membunuh pesaing usaha.
Akuisisi Vertikal
Akuisisi vertikal yaitu akuisisi yang dilakukan menurut atas suatu perusahaan yang ditarget berada dalam satu mata rantai produksi, yaitu arus pergerakan produksi dari hulu ke hilir yang bertujuan mendapat adanya kepastian pasokan dan penjualan barang.
Akuisisi Pemusatan (Concentric Acqusistion)
Akuisisi Pemusatan yaitu akuisis yang melibatkan perusahaan terkait pada bidang perjuangan baik secara horizontal maupun vertikal dan jawaban akuisisi tersebut, sehingga perusahaan yang diakuisisi menjadi kepanjangan tangan dari perusahaan yang mengakuisisi.
Akuisisi Konglomerat (Conglomerate Acquisition)
Akuisisi konglomerat yaitu akuisisi yang tidak melibatkan akuisisi secara horizontal maupun vertikal, namun aktivitas perusahaan yang mengakuisisi secara keseluruhan dan memantapkan kondisi portepel grup perusahaan.
Berdasarkan Lokalisasi
Akuisisi Eksternal
Akuisisi eksternal yaitu transaksi akuisisi antara perusahaan yang berada dalam grup perusahaan yang berbeda.
Akuisisi Internal
Akuisisi internal yaitu transaksi akuisisi antara perusahaan yang berada dalam satu grup perusahaan yang sama. Tapi dalam akuisisi ini kemungkinan terjadi pelanggaran prinsip keadilan ibarat kesamaan harga dan pihak penjual tidak kehilangan sahamnya.
Berdasarkan Transaksi
Akuisisi Saham
Akuisisi Saham yaitu pengambilalihan saham perusahaan sasaran oleh perusahaan pengakuisisi yang menyebabkan penguasaan secara umum dikuasai atas saham perusahaan sasaran oleh perusahaan yang melaksanakan suatu akuisisi dan sanggup membawa ke arah pengasaan administrasi dan juga jalannya perseroan.
Akuisisi Aset
Akuisisi aset yaitu pengambilalihan seluruh atau sebagian besar dari aktiva dan pasiva perusahaan sasaran oleh perusahaan pengakuisisi dengan atau tanpa mengambil alih seluruh kewajiban perusahaan sasaran terhadap pihak ketiga.
Akuisisi Kombinasi
Akuisisi kombinasi yaitu perpaduan antara akuisisi saham dan akuisisi aset.
Akuisisi Kegiatan Usaha
Akuisisi aktivitas perjuangan yaitu pengambilalihan aktivitas perjuangan tertentu dari perusahaan sasaran ibarat alat produksi, hak milik intelektual dan jaringan bisnis oleh perusahaan pengakusisi.
Berdasarkan Motivasi Akuisisi
Akuisisi Strategis
Akuisisi strategis yaitu akuisisi yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas perusahaan, meningkatkan sinergi sauhan, memperkecil risiko, memperluas pangsa pasar dan meningkatkan efisiensi.
Akuisisi Finansial
Akuisisi finansial yaitu akusisi yang bertujuan untuk mendapat laba finansial semata dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Manfaat Akuisisi
Adapun manfaat akusisi yaitu:
Kelebihan Dan Kekurangan Akuisisi
Kelebihan Akuisisi
Adapun kelebihan akuisisi yaitu:
Adapun kekurangan akuisisi yaitu:
Demikianlah klarifikasi artikel yang berjudul ihwal Pengertian Akuisisi, Tujuan, Jenis, Manfaat, Kelebihan Dan Kekurangan Akuisisi Terlengkap. Semoga sanggup bermanfaat. Sumber https://www.sekolahpendidikan.com
Akuisisi adalah cara menyebarkan perusahaan yang sudah ada atau menyelamatkan perusahaan yang sedang mengalami kekurangan atau kesulitan modal. Dalam arti lain, akuisisi yaitu transaksi dimana sebuah perusahaan membeli pengendalian atau 100% kepemilikan perusahaan lain biar bisa lebih efektif memakai kompetensi pada dasarnya dengan menjadikan perusahaan yang diakuisisi sebagai perusahaanyang mendukung portofolio bisnisnya.
Dalam aturan bisnis, Akuisisi yaitu setiap perbuatan aturan untuk mengambil alih seluruh atau sebagian besar saham atau aset dari perusahaan lain.
Pengertian Akuisisi Menurut Para Ahli
M.A. Weinber
Menurut M.A. Weinber, Akuisisi yaitu “A transaction or a series of transaction whreby a perosn (individual, group of individuals, or company) acquires control over the assests of a company, either directly by becoming the owner of those assets, of indirectly by obtaining control of the management of the company.” (sebuah transaksi atau serangkaian transaksi-transaksi di mana seseorang atas aset-aset dari suatu perusahaan, baik secara eksklusif dengan menjadi pemilik aset-aset tersebut, atau secara tidak eksklusif dengan mengambil pengendalian atas manajemen
perusahaan tersebut)
Charles A. Scharf
Menurut Charles A. Scharf, Akuisisi yaitu suatu transaksi di mana pihak pembeli (terbatas pada perusahaan) memperoleh seluruh maupun sebagian aset-aset atau perjuangan dari pihak penjual (terbatas pada perusahaan), atau seluruh maupun sebagian saham atau sekuritas lain dari pihak penjual, di mana transaksi tersebut dilakukan menurut kesepkatan antara pihak pembeli dan pihak penjual. Pengertian umum istilah akuisisi meliputi bentuk-bentuk transaksi yang lebih spesifik contohnya merger, konslidasi, akuisisi, aset dan akuisisi saham.
Summer N. Levine
Menurut Summer N. Levine , Akuisisi yaitu transaksi yang terjadi antara dua pihak, di mana salah satu pihak, sebagai pembeli, pada hasilnya mendapat dan menjadi pemilik sebagian besar atau seluruh kekayaan dari pihak yang lain, sebagai penjual.
Munir Fuady
Menurut Munir Fuady, Akuisisi yaitu satu komponen dari tiga serangkaian perbuatan hukum, yaitu merger, konsolidasi dan akuisisi.
Sudana (2011)
Menurut Sudana, Akuisisi yaitu penggabungan dua perusahaan yang mana perusahaan akuisitor membeli sebagian saham perusahaan yang diakuisisi, sehingga pengendalian administrasi perusahaaan yang diakuisisi berpindah kepada perusahaan akuisitor, sementara kedua perusahaan masing-masing tetap beroperasi sebagai suatu tubuh aturan yang bangkit sendiri.
Brealy, Myers, & Marcus (1999, p. 598)
Menurut Brealy, Myers, & Marcus, Akuisisi yaitu pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada.
P.S. Sudarsanan
Menurut P.S. Sudarsanan, Akuisisi yaitu sebuah perjanjian, sebuah perusahaan membeli aset atau saham perusahaan lain, dan para pemegang dari perusahaan lain menjadi sasaran akuisisi berhenti menjadi pemilik perusahaan.
Michael A. Hitt
Menurut Michael A. Hitt, Akuisisi yaitu memperoleh atau membeli perusahaan lain dengan cara membeli sebagian besar saham dari perusahaan sasaran.
PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan)
Menurut PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 22, Akuisisi yaitu bentuk pengambilalihan kepemilikan perusahaan oleh pihak pengakuisisi (acquirer), sehingga bisa dalam menyebabkan berpindahnya kendali atas perusahaan yang diambil alih (acquiree) tersebut.
Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 1998
Menurut Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 1998, Akuisisi yaitu perbuatan aturan yang dilakukan oleh tubuh aturan atau perseorangan untuk mengambil alih baik seluruh atau sebagian besar saham perseroan yang sanggup menyebabkan beralihnya pengendalian terhadap perseorangan tersebut.
Pasal 1 Angka 3 PP 57/2010
Menurut Pasal 1 Angka 3 PP 57/2010, Akuisisi yaitu perbuatan aturan yang dilakukan oleh pelaku perjuangan untuk mengambilalih saham tubuh perjuangan yang menyebabkan beralihnya pengendalian atas tubuh perjuangan tersebut.
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Pasal 1 Angka 11
Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Pasal 1 Angka 11, Pengambilaliahan yaitu perbuatan aturan yang dilakukan oleh tubuh aturan atau orang perorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang menyebabkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.
Tujuan Akuisisi
Adapun tujuan akuisisi yaitu:
- Untuk menambah sinergi dari perusahaan yang bergabung kepemilikannya jawaban akuisisi.
- Untuk memperluas pangsa pasar bagi produk.
- Untuk melindungi pasar
- Untuk mengakusisi produk
- Untuk memperkuat bisnis inti
- Untuk mendapat dasar berpihak di luar negeri atau untuk menyebarkan perusahaan ke luar negeri.
Berdasarkan Jenis Usaha
Akuisisi Horizontal
Akuisisi horizontal yaitu akuisisi yang dilakukan oleh perusahaan atas perusahaan sasaran yang mempunyai bidang perjuangan yang sama, sehingga merupakan pesaing usaha, baik pesaing yang memproduksi produk yang sama maupun mempunyai tempat pemasaran yang sama. Akuisisi horizontal dilakukan dengan tujuan memperluas pangsa pasar ataupun membunuh pesaing usaha.
Akuisisi Vertikal
Akuisisi vertikal yaitu akuisisi yang dilakukan menurut atas suatu perusahaan yang ditarget berada dalam satu mata rantai produksi, yaitu arus pergerakan produksi dari hulu ke hilir yang bertujuan mendapat adanya kepastian pasokan dan penjualan barang.
Akuisisi Pemusatan (Concentric Acqusistion)
Akuisisi Pemusatan yaitu akuisis yang melibatkan perusahaan terkait pada bidang perjuangan baik secara horizontal maupun vertikal dan jawaban akuisisi tersebut, sehingga perusahaan yang diakuisisi menjadi kepanjangan tangan dari perusahaan yang mengakuisisi.
Akuisisi Konglomerat (Conglomerate Acquisition)
Akuisisi konglomerat yaitu akuisisi yang tidak melibatkan akuisisi secara horizontal maupun vertikal, namun aktivitas perusahaan yang mengakuisisi secara keseluruhan dan memantapkan kondisi portepel grup perusahaan.
Berdasarkan Lokalisasi
Akuisisi Eksternal
Akuisisi eksternal yaitu transaksi akuisisi antara perusahaan yang berada dalam grup perusahaan yang berbeda.
Akuisisi Internal
Akuisisi internal yaitu transaksi akuisisi antara perusahaan yang berada dalam satu grup perusahaan yang sama. Tapi dalam akuisisi ini kemungkinan terjadi pelanggaran prinsip keadilan ibarat kesamaan harga dan pihak penjual tidak kehilangan sahamnya.
Berdasarkan Transaksi
Akuisisi Saham
Akuisisi Saham yaitu pengambilalihan saham perusahaan sasaran oleh perusahaan pengakuisisi yang menyebabkan penguasaan secara umum dikuasai atas saham perusahaan sasaran oleh perusahaan yang melaksanakan suatu akuisisi dan sanggup membawa ke arah pengasaan administrasi dan juga jalannya perseroan.
Akuisisi Aset
Akuisisi aset yaitu pengambilalihan seluruh atau sebagian besar dari aktiva dan pasiva perusahaan sasaran oleh perusahaan pengakuisisi dengan atau tanpa mengambil alih seluruh kewajiban perusahaan sasaran terhadap pihak ketiga.
Akuisisi Kombinasi
Akuisisi kombinasi yaitu perpaduan antara akuisisi saham dan akuisisi aset.
Akuisisi Kegiatan Usaha
Akuisisi aktivitas perjuangan yaitu pengambilalihan aktivitas perjuangan tertentu dari perusahaan sasaran ibarat alat produksi, hak milik intelektual dan jaringan bisnis oleh perusahaan pengakusisi.
Berdasarkan Motivasi Akuisisi
Akuisisi Strategis
Akuisisi strategis yaitu akuisisi yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas perusahaan, meningkatkan sinergi sauhan, memperkecil risiko, memperluas pangsa pasar dan meningkatkan efisiensi.
Akuisisi Finansial
Akuisisi finansial yaitu akusisi yang bertujuan untuk mendapat laba finansial semata dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Manfaat Akuisisi
Adapun manfaat akusisi yaitu:
- Memperoleh kemudahaan dana atau pembiayaan
- Memperoleh cashflow dengan cepat
- Mendapatkan karyawan yang telah berpengalaman
- Mendapatkan pelanggan tetap tanpa merintis dari awal.
- Mendapatkan sistem operasional dan dan administratif yang tetap
- Meminimalisir risiko kegagalan bisnis atau risisko usaha
- Mendapatkan kendali atas perusahaan lain
- Menghemat waktu untuk memasuki bisnis baru.
- Mendapatkan infrastruktur dalam mencapai pertumbuhan yang lebih cepat
- Menguasai pasokan materi baku dan materi penolong
- Memperbesar ukuran perusahaan.
Kelebihan Dan Kekurangan Akuisisi
Kelebihan Akuisisi
Adapun kelebihan akuisisi yaitu:
- Akuisisi saham tidak membutuhkan rapat dan bunyi pemegang saham sehingga pemegang saham tidak menyukai proposal bidding firm, mereka sanggup menahan sahamnya dan tidak menjualnya pada pihak bidding firm.
- Dalam akuisisi saham, perusahaan yang membeli bisa berurusan eksklusif dengan pemegang saham perusahaan yang dibeli dengan melaksanakan tender offer sehingga tidak diharapkan persetujuan administrasi perusahaan.
- Karena tidak membutuhkan persetujuan administrasi dan komisaris perusahaan, akuisisi saham bisa dipakai untuk pengambilalihan perusahaan yang tidak bersahabat.
- Akuisisi aset membutuhkan bunyi pemegang saham namun tidak membutuhkan secara umum dikuasai bunyi pemegang saham.
Adapun kekurangan akuisisi yaitu:
- Jika cukup banyak pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui pengambilalihan tersebut maka akuisisi akan batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan memilih paling sedikit dua per tiga bunyi persetujuan pada akuisisi biar akuisisi terjadi.
- Jika perusahaan mengambil alih seluruh saham yang dibeli maka terjadi merger.
- Pada dasarnya pembelian tiap aset dalam akuisisi aset harus secara aturan dibalik nama sehingga menyebabkan biaya legal yang tinggi
Demikianlah klarifikasi artikel yang berjudul ihwal Pengertian Akuisisi, Tujuan, Jenis, Manfaat, Kelebihan Dan Kekurangan Akuisisi Terlengkap. Semoga sanggup bermanfaat. Sumber https://www.sekolahpendidikan.com
Buat lebih berguna, kongsi: